Minggu, 06 Januari 2013

PERNIAGAAN ISLAM, SEBUAH PENGANTAR

Oleh : Ustadz Kholid Syamhudi Lc.

Dunia perniagaan adalah medan hidup yang sudah tersentuh oleh tangan-tangan manusia sejak jaman klasik, bahkan jaman purbakala. Perniagaan yang berawal dari kebiasaan manusia melakukan tukar menukar barang yang disebut barter, berkembang menjadi sebuah sistem jual beli yang kompleks dan multidimensional dengan aneka ragam nama. Ada yang menggunakan istilah multi level atau yang lainnya.

Bagaimana tidak. Karena semua pihak yang terlibat dalam dunia perniagaan, berasal dari latar belakang yang berbeda-beda, dengan karakter dan pola pemikiran yang bermacam-macam, dengan tingkat pendidikan dan pemahaman yang tidak sama. Baik itu pihak pembeli atau penyewa, penjual atau pemberi sewaan, saksi, sekertaris atau juru tulis, hingga calo atau broker, kesemuanya adalah majemuk dari berbagai kalangan dengan berbagai latar belakang sosial dan pendidikannya yang relatif bervariasi. Ditambah lagi perniagaan dan pengelolaan harta dimasa kiwari ini semakin berkembang sesuai dengan tuntutan jaman dan perkembangan teknologi. Lihat saja internet dijadikan media berbisnis dan berniaga yang memudahkan orang mendapatkan barang dalam waktu yang cepat dan murah.

Memang tidak dapat dipungkiri lagi, Sarana atau media dan fasilitator dalam melakukan transaksi kian hari kian canggih. Sementara komoditi yang diikat dalam satu transaksi juga semakin bercorak-ragam, mengikuti kebutuhan umat manusia yang semakin konsumtif dan semakin terikat tuntutan jaman yang juga kian berkembang.

Oleh sebab itu, memasuki dunia bisnis perniagaan ini dalam semua level kemasyarakatan, membutuhkah pengetahuan tentang norma-norma agama yang lebih komplit dan luas. Disamping bekal insting yang tinggi, bisnis feeling yang kuat dan keterampilan yang matang serta pengetahuan yang komplit terhadap berbagai epistimologi terkait, seperti ilmu managemen, akuntansi, perdagangan, bahkan perbankkan dan sejenisnya. Atau berbagai ilmu yang secara tidak langsung juga dibutuhkan dalam dunia perniagaan moderen, seperti komunikasi, informatika, operasi komputer, dan lain-lain. Itu dalam standar kebutuhan bisnisman secara umum.

Terlebih lagi seorang muslim, dibutuhkan syarat dan prasyaratan lebih untuk menjadi bisnisman dan pengelola modal yang berhasil dari yang lainnya. Karena seorang muslim selalu terikat dengan aturan dan syariat Islam dengan hukum-hukumnya yang komprehensif.

Oleh sebab itu, tidak selayaknya seorang muslim memasuki dunia bisnis dengan pengetahuan kosong terhadap ajaran syariat dalam perniagaan dan pengelolaan harta. Karena yang demikian itu merupakan sasaran empuk ambisi syetan pada diri manusia untuk menjerumuskan seorang muslim dalam kehinaan.

Seorang muslim hendaknya mempersiapkan diri dengan belajar tuntunan islam dalam hal ini. Banyak buku dan karya tulis para ulama dan pakar syariat yang telah ditulis mengenai seluruh jenis transaksi yang sudah ada sejak dahulu hingga yang kontemporer. Tinggal memberikan waktu dan perhatian untuk mempelajarinya.

Mari kita belajar islam! semoga Allah terus membimbing kita dijalanNya yang lurus.

Catatan : Artikel ini khusus ditulis oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. sebagai hadiah bagi situs pengusahamuslim.com
sumber : http://pengusahamuslim.com/perniagaan-islam-sebuah-pengantar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar