Minggu, 30 Desember 2012

Ditemukan, Injil yang Mengabarkan Kedatangan Nabi Muhammad!

dakwatuna.com – Kairo. Sebuah Injil berusia 1.500 tahun yang menceritakan kedatangan Nabi Muhammad SAW ditemukan di Turki. Kabarnya, Gereja Vatikan telah meminta secara resmi kepada pemerintah Turki untuk melihat Injil yang tersimpan selama 12 tahun di negara tersebut.
Menteri Budaya dan Pariwisata Turki, Ertugul Gunay mengatakan sejalan dengan keyakinan Islam, Injil ini memperlakukan Yesus sebagai manusia bukan Tuhan. Fakta ini, sekaligus menolak ide konsep tritunggal dan penyaliban Yesus.
“Disebutkan injil ini, Yesus berkata kepada salah seorang pendeta, bagaimana kami memanggil mesias? Muhammad adalah nama yang diberkati,” kata dia membacakan salah satu ayat dalam Injil seperti dikutip alarabiya.net, Senin (27/2).
Gunay menuturkan dalam injil ini juga disebutkan Yesus sendiri menyangkal menjadi Mesias. Yesus mengatakan bahwa Mesias itu adalah keturunan Ismail yakni orang Arab.
Sebelumnya, Umat Islam sendiri mengklai pesan kedatangan Muhammad SAW juga terdapat dalam injil Barnabas, Markus, Matius, Lukas dan Yohannas.
Gunay mengatakan pihak Vatikan telah meminta salinan injil tersebut saat Injil tersebut hendak diselundupkan ke luar Turki pada tahun 2000. Kini, Injil tersebut berada dalam brankas pengadilan Ankara. Nantinya, Injil tersebut akan diserahkan kepada Museum Etnografi Ankara.
Meski demikian, kalangan Gereja skeptis dengan keaslian Injil tersebut. Seorang pendeta Protestan Ihsan Ozbek mengatakan Injil itu berasal dari abad ke-5 atau ke-6. Sementara Barnabas, yang merupakan pemeluk pertama Kristen hidup pada abad pertama.
“Salinan Injil di Ankara mungkin telah ditulis ulang oleh salah seorang pengikut Barnabas,” kata dia.
Sebab, lanjutnya, ada jeda 500 tahun antara Barnabas dan penulisan salinan Inkjil. “Umat Islam mungkin akan kecewa bahwa Injil ini tidak ada hubungannya dengan injil Barnabas,” ujarnya.
Sementara Profesor Omer Faruk menilai Injil itu perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan Injil itu dibuat oleh Barnabas atau pengikutnya. (Ajeng Ritzki Pitakasari/Agung Sasongko/RoL)

Sabtu, 29 Desember 2012

Sekilas Perbankan Syari'ah Indonesia

Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu  pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III  tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat
.
sumber : bi.go.id

Pemerintah Harus Perhatikan Konsep Ekonomi Islam

Pemerintah diminta untuk lebih memperhatikan pengembangan konsep ekonomi Islam melalui Baitul Maal Watamwil (BMT), atau biasa disebut usaha kecil mikro sebagai ujung tombak pembangunan ekonomi syariah, karena saat ini hampir sekitar 3.500 BMT sudah berkembang dan maju di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Jurusan Perbankan Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Euis Amalia dalam diskusi penguatan ekonomi bangsa berbasis ekonomi syariah di Jakarta, Selasa (5/6).
Ia menilai, selama ini pertumbuhan usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) sangat membantu mengatasi kemiskinan dan pengangguran, namun keberadaan UKM masih mendapatkan hambatan, antara lain, belum adanya regulasi sebagai payung hukum keberadaan UKM untuk bisa mandiri.
"Keterbatasan mendapatkan bantuan sebagai modal dari dunia perbankan, keterbatasan sumber daya manusia yang belum menguasai ekonomi syariah, dan memahami ekonomi umum secara matang, juga menjadi hambatan pengembangan usaha kecil mikro ini, "jelasnya.
Sementara itu, Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia, Harisman menuturkan penguatan ekonomi syariah harus berdasarkan pada akidah, karena apabila pengembangan ekonomi syariah tanpa berbasiskan akidah akan berdampak pada akhlak dalam kehidupan sehari-hari.
"Bagaimana mau menjalankan ekonomi syariah, kalau akhlak perilaku yang dilahirkan dari akidah tidak baik, karena kalau dari akhlak belum baik akan mengakibatkan terjadinya penyelewengan, " ungkapnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, tujuan dari perbankan syariah adalah menghasilkan kesuksesan yang hakiki dalam berekonomi, yakni tercapainya kesejahteraan yang mencakup kebahagiaan spiritual, serta kemakmuran material pada tingkatan individu dan masyarakat.
Dalam menghadapi persaingan dunia perbankan di Indonesia, Harisman menambahkan, perbankan syariah akan memperbaiki layanan kepada para nasabah, memberikan kemudahan, dan melakukan akselerasi pengembangan perbankan syariah. (novel)

Sumber : eramuslim.com

BISNIS SYARI'AH ADALAH SOLUSI BUKAN ALTERNTIF..!!

Sistem ekonomi syariah awal kehadirannya di Indonesia hanya dijadikan sebagai alternatif solusi krisis moneter, namun saat ini ekonomi syariah tidak lagi hanya sekadar menjadi alternatif, tetapi ekonomi syariah menjadi solusi dalam berbagai persoalan umat manusia. Demikian diungapkan Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) KH Ma'ruf Amin menanggapi peranan ekonomi syariah dalam pertumbuhan ekonomi Nasional.
"Fakta sudah berbicara, bahwa sistem ekonomi konvensional yang selama ini diterapkan banyak negara di dunia, tidak hanya merugikan tetapi juga membahayakan umat manusia. Karena sistem ekonomi konvensional, yang diuntungkan hanyalah kelompok tertentu, bukan orang banyak, " jelasnya.
Sebaliknya, menurutnya, ekonomi syariah justru membawa perbaikan dan kesejahteraan bagi umat manusia. Seperti yang terjadi saat krisis moneter 1997 silam, lembaga keuangan syariah di Indonesia, khususnya bank syariah, mampu bertahan dengan baik. Sedangkan bank-bank konvensional yang diandalkan menjadi roda ekonomi, mengalami masa sulit.
Lebih lanjut Ma'ruf Amin mengatakan, keunggulan ekonomi syariah sudah tidak diragukan lagi. "Sudah banyak contoh keunggulan ekonomi syariah. Sayangnya, masih banyak masyarakat muslim yang belum melaksanakannya secara konsekuen, " ujarnya.
Ia menjelaskan, ekonomi syariah mengajarkan tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, antikorupsi, dan eksploitasi. Artinya, misi utamanya menegakkan nilai-nilai akhlak dalam aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan, ataupun negara.
Senada diungkapkan Pakar Ekonomi Syariah Adiwarman A Karim, dibandingkan dengan ekonomi konvensional, pertumbuhan ekonomi syariah jauh lebih pesat. Meskipun faktanya, aset perbankan syariah hingga saat ini belum mencapai dua persen pada tahun 2007. Namun Ia optimis, target Bank Indonesia terhadap pangsa pasar syariah sebesar lima persen di akhir tahun 2008 ini akan tercapai.
"Sebagai praktisi perbankan syariah, saya tetap optimis ekonomi syariah akan berkembang lebih baik, " ungkapnya.(novel/ht)

Sumber : eramuslim.com

Rabu, 24 Oktober 2012

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (Forum kajian Ekonomi Islam)

ANGGARAN DASAR 
Forum Kajian Ekonomi Islam (FoKEI)

MUKADIMAH 
Rentang waktu perjalanan perekonomian umat manusia hingga memasuki abad ke-21 telah menghasilkan sebuah fenomena perekonomian global. fenomena ini dimotori oleh kalangan sosialis dan kapitalis. Namun kalangan sosialis dan kapitalis belum bisa menjawab semua permasalahan-permasalahan ekonomi diberbagai belahan dunia.
Demi menata kembali pondasi ekonomi yang berkeadilan dan dalam rangka mewujudkan sebuah tatanan kehidupan yang sejahtera dunia dan akhirat, mahasiswa merasa terpanggil untuk melakukan upaya dalam mengatasi permasalahan yang ada.
     Forum kajian Ekonomi Islam (FoKEI) sebuah tempat atau organisasi dan sarana dalam mengkaji lebih dalam ekonomi islam, dan dalam rangka berkontribusi dalam perkembangan ekonomi islam di masyarakat. kontribusu yang ingin dihasilkan yakni dalam bentuk hasil diskusi-diskusi dan kajian terhadap berbagai permasalahan ekonomi yang sedang berkembang saat itu, agar dapat disosialisasikan pengaplikasiannya di masyarakat, dan dapat memberdayakan segenap kemampuan para calon ekonomi muda dan juga dalam rangka mempersiapkan sumber daya insani agar dapat diberdayakan kemampuan di masyarakat kelak.


BAB I 
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDKAN DAN LAMBANG
Pasal 1 
Nama 
organisasi ini bernama Forum Kajian Ekonomi Islam yang disingkat FoKEI
Pasal. 2
Waktu
Fokei didirikan pada tanggal 14 Mei 2000 di Fakultas ekonomi UNRAM 
Pasal 3
Tempat Kedudukan 
FoKEI berkedudkan di kampus FE UNRAM 
Pasal 4 
Lambang 
- Kubah berarti Forum Kajian Ekonomi Islam sebagai organisasi yang berpegang teguh kepada syariat islam
- Buku dan pena diartikan bahwa Forum Kajian Ekonomi Islam bergerak dalam mengkaji secara ilmiah ilm          ekonomi islam 
- Pita berabrti Forum Kajian Ekonomi Islam ikatan ukhuwah islamiah yang erat diantara anggota FoKEI.

BAB II
ASAS, LANDASAN, DAN KARAKTERISTIK
Pasal 5
Asas 
FoKEI berasaskan Islam 
Pasal 6
Landasan 
FoKEI berlandaskan Al-Qur'an dan Al-Hadits
Pasal 7
Karakteristik 
Fokei berkarakteristik dakwah, ilmiah dan ukhuwah

BAB III

VISI DAN MISI 

Pasal 8
Visi
Mensyiarkan Ekonomi Islam dikalangan Kampus maupun Masyakat Umum
Pasal 9
Misi 
1. meningkatkan kualitas dan profesionalisme pengurus dan anggota melalui program yang terencana 
2. Melakukan kajian ekonomi islam secara rutin 
3. Berperan aktif dalam mensiosialisasikan ekonomi islam 
4. Menjalin kerjasama dan hubungan baik dengan masyarakat dan praktisi 

BAB IV
TUJUAN 

Pasal 10 
Tujuan 
FoKEI bertujuan : 
1. Sebagai Pusat Kajian dan Pengembangan Ekonomi Islam dilingkungan Kampus Fakultas Ekonomi UNRAM
2. Menciptakan generasi muda pelopor bagkitnya Ekonomi Islam yang memiliki akhlak Islami
3. Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan individu-individu yang ada di dalamnya melalui berbagai bentuk pelatihan.

BAB V
BENTUK DAN STATUS 
Pasal 11 
Bentuk 
FoKEI merupakan organisasi intra kampus yang terbentuk Unit Kegiatan Fakultas (UKF)
Pasal 12 
Status 
1. FoKEI merupakan organisasi kemahasiswaan intra kampus Fakultas Ekonomi UNRAM yang memiliki jalur koordinasi dengan BEM FE UNRAM
2. FoKEI bertanggung jawab pada anggota dan pengurus

BAB VI
KEANGGOTAAN 
Pasal 13 
1. Anggota FoKEI adalah mahasiswa aktif FE UNRAM yang memenuhi persyaratan keanggotaan
2. Persyaratan Keanggotaan diatur dalam Anggaran Runah Tangga FoKEI

BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI DAN MASA JABATAN
Pasal 14
Perangkat organisasi
Perangkat Organisasi terdiri dari :
1. Badan Pengursu Harian Terbatas
2. Badan pengurus harian Departemen
3. Devisi-devisi

Pasal 15 
Perangkat pendukung organisasi FoKEI adalah Dewan Pengawas Organisasi (DPO)
Pasal 16
Masa Jabatan 
Batas maksimal pengurus FoKEI adalah satu tahun periode berdasarkan AD/ART UKF FoKEI

BAB VIII
HUBUNGAN PERANGKAT ORGANISASI 
Pasal 17 
Hubungan Perangkat Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FoKEI

BAB IX
ATRIBUT ORGANISASI 
Pasal 18
Atribut terdiri dari :
1. Lambang atau Logo
2. Stempel
3. Kop Surat
4. Bendera
5. Mars FoKEI

BAB X
KEUAN GAN 
Pasal 19 
Keuangan FoKEI bersumber dari :
1. Dana Matriks untuk program kerja Unit kegiatan Fakultas Ekonomi UNRAM per periode
2. Infaq dan Sadaqah anggota
3. Sumber lain yang halal dan tidak mengikat

BAB XI 
KETENTUAN PENUTUPAN
 Pasal 20 
1. Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Umum (Musyum)
2. Anggaran dasar berlaku sejak tanggal ditetapkan
3. Anggaran dasar ini dapat ditinjau ulang apabila memenuhi permintaan perubahan oleh sekurang-kurangnya
    setengah ditambah satu dari keseluruhan pengurus FoKEI dengan persetujuan Dewan Pengawas
    organisasi   (DPO)


ANGGARAN RUMAH TANGGA

Forum Kajian Ekonomi Islam (FoKEI)

FAKULTAS EKONOMI UNRAM PERIODE 2009-2010 
DAN 
DI IKUTI DENGAN PERIODE 2011-2012

BAB I

KEANGGOTAAN 

Pasal 1 
Anggota FoKEI terdiri atas mahasiswa aktif FE UNRAM yang memenuhi persyaratan keanggotaan

Pasal 2 
Masa Keanggotaan 
1. Masa keanggotaan FoKEI adalah selama yang bersangkutan masih terdaftar sebagi mahasiswa aktif FE
    UNRAM
2. Anggota aktif FoKEI yang tidak mengkuti kegiatan FoKEI maksimal 3 kali selama 1 periode kepengurusan, maka status kepengurusan dapat ditinjau kembali
3. Masa kenaggotaan FoKEI berakhir apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai anggota FoKEi dan atau Mahasiswa FE UNRAM
Pasal 4 
Hak Aggota 
1. Hak mengikuti kegiatan dan kepanitiaan yang diadakan FoKEI
2. Hak mendapat perlakuan khusus
3. Hak mendapat kesempatan menjadi delegasi FoKEI
Pasal 5
Kewajiban Anggota 
1. Menjaga dan menjujung tinggi nama baik FoKEI
2. Mendukung tercapainya Visi, Misi dan Tujuan FoKEI
3. Mengikuti jenjang pengkaderan FoKEI
4. Mengikuti setiap Kegiatan FoKEI

BAB II
KEPENGURUSAN 

Pasal 6
Dewan Pelindung, Dewan Pembina, Dewan Penasehat

1. Dewan pelindung adalah Ketua FoKEI UNRAM
2. Dewan pembna adalah Dosen-dosen Fakultas Ekonomik UNRAM yang terkait
3. Dewan penasehat adalah alumni FoKEI

Pasal 7 
Ketua Umum 

1. Ketua Umum adalah anggota yang terpilih dan ditetapkan melalui Musyawarah Umum (Musyum)
2. Ketua Umum adalah satu tahun kepengurusan
3. Masa jabatan Ketua Umum FoKEI adalah satu tahun kepengurusan
4. Ketua Umum mengagkat pengurus harian untuk membantu kerja organisasi

Pasal 8
Pengurus 
Pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat dan dipilih oleh Tim Formatur yang dibentuk dalam Musyawarah Umum.
Pasal 9 
Badan pengurus Harian 
1. Badan Pengurus harian terbatas (BPHT) yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan bendahara
    Umum
2. Badan Pengurus harian departemen (BPHD) yang terdiri dari Koordinator, Sekretaris dan Bendahara dan
    angota-angota
3. Masa tugas BPHT dan BPHD adalah satu tahun periode kepengurusan dan tidak dapat dipilih
4. BPHT bertanggung jawab kepada Musyawarah Umum Anggota (MUA) dan menyampaikan pertanggung
    jawaban tugasnya.

Pasal 10 
Departemen
1.  Pengurus Departemen merupakan individu yang dipilih oleh Tim Formatur yang dibentuk melalui
     MUSYUM
2. Masa tugas pengurus Departemen adalah satu tahun periode kepengurusan dan dapat dipilih kembali
3. Pengurus Departemen bertanggung jawab kepada DPO dan menyampaikan perkembangan tugasnya
    dalam MUSYUM

BAB III

HUBUNGAN STRUKTUR KEPENGURUSAN 

Pasal 11 
1. Ketua Umum berkonsultasi dengan Dewan pengawas Organisasi DPO
2. Ketua Umum membawahi sekretaris Umum, Bendahara Umum, Departeme
3. Kooedinator Departemen membawahi staf departemen masing-masing
4. Departeme yang ada di FoKEI harus saling berkoordinasi


BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT 

Pasal 12 
1. Musyawarah yang terdapat di FoKEi yaitu
    a. Musyawarah umum anggota (MUA), yaitu musyawarah tertinggi dalam organisasi dengan peserta yang
         terdiri atas BPHT, BPHD, pengurus departemen dan Seluruh anggiota
    b. Musyawarah khusu, yaitu musyawarah yang membahas hal-hal penting dan mendadak yang dihadiri
        oleh BPHT, BPHD, dan pengurus Departemen FoKEI
    c. Musyawarah Luar Biasa, yaitu musywarah yang dapat dilakukan apabila adanya indikasi pembubaran
        FoKEI
2. Musyawarh Umum anggota adalah forum untuk memberikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan,
    penetapan AD/ART, struktur Organisasi, rekomendasi, dan memilih Ketua Umum FoKEI yang diadakn
    setiap akhir periode kepengurusan
3. Hak-hak yang berkaitan dengan penyelenggaraan Musyawarah umum Anggota diatur dalam peraturan-
    peraturan tersendiri.

Pasal 13
Rapat-rapat 

Rapat yang terdapat di FoKEI terdiri atas :
1. Rapat kerja, yaitu rapat untuk merumuskan program kerja yang dihadiri oleh pengurus lengkap dan
    diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam kepengurusan
2. Rapat Evaluasi, yaitu rapat yang diadakan guna mengavaluasi pelaksanaan program kerja secara periodik
    yang dihadiri oleh pengurus lengkap yang diadakan minimal 3 bulan sekali
3. Rapat Koordinasi, yaitu rapat yang diadakan guna menentukan kebijakan-kebijakan strategis organisasi
    yang dihadiri oleh pengurus harian.

BAB V
Aturan Tambahan 

Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam peraturan tersendiri berdasarkan kebijaksanaan pengurus yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan pasal-pasal sebelumnya dalam Anggaran Rumah Tangga FoKEI



Ditetapkan di, 
Mataram
Tanggal : 5 Rabi;ul Akhir 
              20 Maret 2010

Pimpinan Sidang                                  Pimpinan Sidang                                      Pimpinan Sidang                                                              
      Tetap 1                                                Tetap 2                                                   Tetap 3                         




M. Masruro                                        Fahrurrozi                                                Ahsani Takwim




























































Rabu, 26 September 2012

SEJARAH PERJUANGAN FoKEI

SEJARAH BERDIRINya 

Forum Kajian Ekonomi Islam 

(FoKEI)

Sejalan dengan pengembangan Ekonomi Islam di Indonesia, tumbuh pula 
kelompok-kelompok  studi Ekonomi Islam, terutama di kampus-kampus 
yang berkompeten dalam bidang ekonomi  Islam.
Embrio lembaga studi ekonomi Islam yang mulai  nampak keberadaannya pada 
tahun 2000,  ditandai dengan diadakannya seminar ekonomi  Islam di UNDIP yang 
dihadiri oleh mahasiswa- mahasiswa dari berbagai penjuru di Indonesia.  kini telah 
tumbuh pesat sebagai lembaga-lembaga studi Ekonomi Islam yang eksis dan turut 
berperan serta secara aktif dalam mempercepat pembangunan dan penerapan 
sistem Ekonomi Islam di Indonesia.
Fakultas Ekonomi Unram pun turut berpartisipasi mengembangkan Ekonomi Islam  
karena pada waktu itu FE-UNRAM turut mengirimkan para mahasiswanya untuk 
hadir dalam Seminar Ekonomi Islam di UNDIP yaitu safrudin dkk. Tidak lama setelah 
itumahasiswa Unram yang di pelopori oleh safrudin mengambil inisiatif untuk 
mendirikan kelompok kajian Ekonomi Islam yang kemudian diberi nama Forum 
Kajian Ekonomi Islam (FoKEIUnram pada tahun 2000 yg di bantu oleh kt. BEM FE 
UNRAm.
Forum Ini merupakan suatu wadah, sebagai salah satu bentuk perjuangan 
mahasiswa FE dalam memasyarakatkan Ekonomi Islam.

STATUS DAN KEWENANGAN FoKEI 

1. Status  FoKEI adalah lembaga kemahasiswaan (otonom) di Fakultas Ekonomi Unram
2. Status FoKEI adalah anggota FoSSEI (Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam) se-
     Indonesia
3. FoKEI mempunyai kewenangan untuk melakukan Open Recruitment sendiri

LATAR BELAKANG 

1. Latar Belakang Tauhid
2. Latar Belakang Dakwah
3. Latar Belakang sikap obyektivitas & ilmiah

VISI & MISI FoKEI 

VISI :  Membumikan Ekonomi Islam 

MISI 
1. Mengitensifkan Kajian-kajian Keilmuan
2. Mengkampanyekan Ekonomi Syari’ah
3. Memperluas jaringan dengan pembentukan kelompok studi-kelompok studi di Kampus-kampus lain di NTB khusunya
TUJUAN 
1. Mencetak kader Ideologis yang memiliki kapasitas keilmuan ekonomi islam dan nilai-nilai keislaman
2. Menjadi organisasi keilmuan pembela yang terpercaya serta profesional dalam mengembangkan ekonomi 
     Islam
3. Mampu memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan ekonomi Islam dari hasil karya tulis ilmiah 
    ataupun riset baik dalam bidang keilmuan maupun aplikasi

JARINGAN FoKEI 

AKADEMISI, PRAKTISI, PENGUSAHA

1. Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Indonesia
2. Karim Business Consulting (KBC) Jakarta
3. Asuransi takaful
. Bank Muamalat Indonesia
3. Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) Universitas Se-Indonesia (melalui FoSSEI)
4. Koperasi Syari’ah Alifia
5. Bank BNI Syari'ah

KEPENGURUSAN FoKEI 
1. Kepengurusan 2000-2001
     Safrudin
2. Kepengurusan 2003-2004
     Yusfi
3. Kepengurusan 2004-2005
       Ja’far Husni Adfan
—  Angkatan 2002
       jurusan IESP
4. Kepengurusan 2005-2006
— Surya utama
 —Angkatan 2002
    Jurusan akuntansi
5. Kepungurusan 2006-2007
     Rusli yahya
     Angkatan 2003
     Jurusan Akuntansi
6. Kepungurusan 2007-2008
      Hermansyah
      Angkatan 2003
      Jurusan akuntansi
7. Kepengurusan 2008-2009
      Saprianto
      Angkatan 2006
      Jurusan Manajemen
8. Kepengurusan 2009-2010
     Haral Azmi
     Angkatan 2006
      Jurusan manajemen
9. Kepengurusan 2010-2011
     Samsul Majdi
     Jurusan Manajemen 
10. Kepengurusan 2011-2012
      Samsul Arifin
      Jurusan IESP
11. Kepengurusan 2012-2013
      Misbahruddin
      Jurusan Akuntansi
      No. Hp : (087865813423)

PRESTASI FoKEI (Forum Kajian Ekonomi islam)
1. FoKEI menjadi penyelenggara pada Seminar Ekonomi Nasional tahun 2004, yang diikuti 
   oleh Universitas yang ada di Indonesia
2. FoKEI Menjadi tuan Rumah pada Temu Ilmiah Nasional ( Temilnas IV)pada tahun 2005 
    yang diikuti oleh seluruh komponen baik akademisi, praktisi,dan pengusaha.lokal dan 
     Nasiona
3.  Membantu Pembentukan Kelompok Studi Ekonomi Islam Sekolah Tinggi Agama Islam
     Negeri Mataram yang menjadi bagian dari FOSSEI.
4. Menjadi peserta pada Temu Ilmiah Nasional yang di selenggarakan di Universitas   
    Udayana Bali pada tahun 2009
5. Menjadi peserta pada Temu Ilmiah Nasional yang diselenggarakan di Universitas Islam 
     Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Pada tahun 2011-2012



Wahai saudaraku, berambisilah untuk menjadi BATU BATA terbaik dalam bangunan JAMAAH”

______Hasan Al Bana



Marilah kita menjadi Bangunan yang berdiri kokoh manakala bangunan bangunan lain runtuh saat di terjang gempa..