Rabu, 24 Oktober 2012

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (Forum kajian Ekonomi Islam)

ANGGARAN DASAR 
Forum Kajian Ekonomi Islam (FoKEI)

MUKADIMAH 
Rentang waktu perjalanan perekonomian umat manusia hingga memasuki abad ke-21 telah menghasilkan sebuah fenomena perekonomian global. fenomena ini dimotori oleh kalangan sosialis dan kapitalis. Namun kalangan sosialis dan kapitalis belum bisa menjawab semua permasalahan-permasalahan ekonomi diberbagai belahan dunia.
Demi menata kembali pondasi ekonomi yang berkeadilan dan dalam rangka mewujudkan sebuah tatanan kehidupan yang sejahtera dunia dan akhirat, mahasiswa merasa terpanggil untuk melakukan upaya dalam mengatasi permasalahan yang ada.
     Forum kajian Ekonomi Islam (FoKEI) sebuah tempat atau organisasi dan sarana dalam mengkaji lebih dalam ekonomi islam, dan dalam rangka berkontribusi dalam perkembangan ekonomi islam di masyarakat. kontribusu yang ingin dihasilkan yakni dalam bentuk hasil diskusi-diskusi dan kajian terhadap berbagai permasalahan ekonomi yang sedang berkembang saat itu, agar dapat disosialisasikan pengaplikasiannya di masyarakat, dan dapat memberdayakan segenap kemampuan para calon ekonomi muda dan juga dalam rangka mempersiapkan sumber daya insani agar dapat diberdayakan kemampuan di masyarakat kelak.


BAB I 
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDKAN DAN LAMBANG
Pasal 1 
Nama 
organisasi ini bernama Forum Kajian Ekonomi Islam yang disingkat FoKEI
Pasal. 2
Waktu
Fokei didirikan pada tanggal 14 Mei 2000 di Fakultas ekonomi UNRAM 
Pasal 3
Tempat Kedudukan 
FoKEI berkedudkan di kampus FE UNRAM 
Pasal 4 
Lambang 
- Kubah berarti Forum Kajian Ekonomi Islam sebagai organisasi yang berpegang teguh kepada syariat islam
- Buku dan pena diartikan bahwa Forum Kajian Ekonomi Islam bergerak dalam mengkaji secara ilmiah ilm          ekonomi islam 
- Pita berabrti Forum Kajian Ekonomi Islam ikatan ukhuwah islamiah yang erat diantara anggota FoKEI.

BAB II
ASAS, LANDASAN, DAN KARAKTERISTIK
Pasal 5
Asas 
FoKEI berasaskan Islam 
Pasal 6
Landasan 
FoKEI berlandaskan Al-Qur'an dan Al-Hadits
Pasal 7
Karakteristik 
Fokei berkarakteristik dakwah, ilmiah dan ukhuwah

BAB III

VISI DAN MISI 

Pasal 8
Visi
Mensyiarkan Ekonomi Islam dikalangan Kampus maupun Masyakat Umum
Pasal 9
Misi 
1. meningkatkan kualitas dan profesionalisme pengurus dan anggota melalui program yang terencana 
2. Melakukan kajian ekonomi islam secara rutin 
3. Berperan aktif dalam mensiosialisasikan ekonomi islam 
4. Menjalin kerjasama dan hubungan baik dengan masyarakat dan praktisi 

BAB IV
TUJUAN 

Pasal 10 
Tujuan 
FoKEI bertujuan : 
1. Sebagai Pusat Kajian dan Pengembangan Ekonomi Islam dilingkungan Kampus Fakultas Ekonomi UNRAM
2. Menciptakan generasi muda pelopor bagkitnya Ekonomi Islam yang memiliki akhlak Islami
3. Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan individu-individu yang ada di dalamnya melalui berbagai bentuk pelatihan.

BAB V
BENTUK DAN STATUS 
Pasal 11 
Bentuk 
FoKEI merupakan organisasi intra kampus yang terbentuk Unit Kegiatan Fakultas (UKF)
Pasal 12 
Status 
1. FoKEI merupakan organisasi kemahasiswaan intra kampus Fakultas Ekonomi UNRAM yang memiliki jalur koordinasi dengan BEM FE UNRAM
2. FoKEI bertanggung jawab pada anggota dan pengurus

BAB VI
KEANGGOTAAN 
Pasal 13 
1. Anggota FoKEI adalah mahasiswa aktif FE UNRAM yang memenuhi persyaratan keanggotaan
2. Persyaratan Keanggotaan diatur dalam Anggaran Runah Tangga FoKEI

BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI DAN MASA JABATAN
Pasal 14
Perangkat organisasi
Perangkat Organisasi terdiri dari :
1. Badan Pengursu Harian Terbatas
2. Badan pengurus harian Departemen
3. Devisi-devisi

Pasal 15 
Perangkat pendukung organisasi FoKEI adalah Dewan Pengawas Organisasi (DPO)
Pasal 16
Masa Jabatan 
Batas maksimal pengurus FoKEI adalah satu tahun periode berdasarkan AD/ART UKF FoKEI

BAB VIII
HUBUNGAN PERANGKAT ORGANISASI 
Pasal 17 
Hubungan Perangkat Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FoKEI

BAB IX
ATRIBUT ORGANISASI 
Pasal 18
Atribut terdiri dari :
1. Lambang atau Logo
2. Stempel
3. Kop Surat
4. Bendera
5. Mars FoKEI

BAB X
KEUAN GAN 
Pasal 19 
Keuangan FoKEI bersumber dari :
1. Dana Matriks untuk program kerja Unit kegiatan Fakultas Ekonomi UNRAM per periode
2. Infaq dan Sadaqah anggota
3. Sumber lain yang halal dan tidak mengikat

BAB XI 
KETENTUAN PENUTUPAN
 Pasal 20 
1. Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Umum (Musyum)
2. Anggaran dasar berlaku sejak tanggal ditetapkan
3. Anggaran dasar ini dapat ditinjau ulang apabila memenuhi permintaan perubahan oleh sekurang-kurangnya
    setengah ditambah satu dari keseluruhan pengurus FoKEI dengan persetujuan Dewan Pengawas
    organisasi   (DPO)


ANGGARAN RUMAH TANGGA

Forum Kajian Ekonomi Islam (FoKEI)

FAKULTAS EKONOMI UNRAM PERIODE 2009-2010 
DAN 
DI IKUTI DENGAN PERIODE 2011-2012

BAB I

KEANGGOTAAN 

Pasal 1 
Anggota FoKEI terdiri atas mahasiswa aktif FE UNRAM yang memenuhi persyaratan keanggotaan

Pasal 2 
Masa Keanggotaan 
1. Masa keanggotaan FoKEI adalah selama yang bersangkutan masih terdaftar sebagi mahasiswa aktif FE
    UNRAM
2. Anggota aktif FoKEI yang tidak mengkuti kegiatan FoKEI maksimal 3 kali selama 1 periode kepengurusan, maka status kepengurusan dapat ditinjau kembali
3. Masa kenaggotaan FoKEI berakhir apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai anggota FoKEi dan atau Mahasiswa FE UNRAM
Pasal 4 
Hak Aggota 
1. Hak mengikuti kegiatan dan kepanitiaan yang diadakan FoKEI
2. Hak mendapat perlakuan khusus
3. Hak mendapat kesempatan menjadi delegasi FoKEI
Pasal 5
Kewajiban Anggota 
1. Menjaga dan menjujung tinggi nama baik FoKEI
2. Mendukung tercapainya Visi, Misi dan Tujuan FoKEI
3. Mengikuti jenjang pengkaderan FoKEI
4. Mengikuti setiap Kegiatan FoKEI

BAB II
KEPENGURUSAN 

Pasal 6
Dewan Pelindung, Dewan Pembina, Dewan Penasehat

1. Dewan pelindung adalah Ketua FoKEI UNRAM
2. Dewan pembna adalah Dosen-dosen Fakultas Ekonomik UNRAM yang terkait
3. Dewan penasehat adalah alumni FoKEI

Pasal 7 
Ketua Umum 

1. Ketua Umum adalah anggota yang terpilih dan ditetapkan melalui Musyawarah Umum (Musyum)
2. Ketua Umum adalah satu tahun kepengurusan
3. Masa jabatan Ketua Umum FoKEI adalah satu tahun kepengurusan
4. Ketua Umum mengagkat pengurus harian untuk membantu kerja organisasi

Pasal 8
Pengurus 
Pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat dan dipilih oleh Tim Formatur yang dibentuk dalam Musyawarah Umum.
Pasal 9 
Badan pengurus Harian 
1. Badan Pengurus harian terbatas (BPHT) yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan bendahara
    Umum
2. Badan Pengurus harian departemen (BPHD) yang terdiri dari Koordinator, Sekretaris dan Bendahara dan
    angota-angota
3. Masa tugas BPHT dan BPHD adalah satu tahun periode kepengurusan dan tidak dapat dipilih
4. BPHT bertanggung jawab kepada Musyawarah Umum Anggota (MUA) dan menyampaikan pertanggung
    jawaban tugasnya.

Pasal 10 
Departemen
1.  Pengurus Departemen merupakan individu yang dipilih oleh Tim Formatur yang dibentuk melalui
     MUSYUM
2. Masa tugas pengurus Departemen adalah satu tahun periode kepengurusan dan dapat dipilih kembali
3. Pengurus Departemen bertanggung jawab kepada DPO dan menyampaikan perkembangan tugasnya
    dalam MUSYUM

BAB III

HUBUNGAN STRUKTUR KEPENGURUSAN 

Pasal 11 
1. Ketua Umum berkonsultasi dengan Dewan pengawas Organisasi DPO
2. Ketua Umum membawahi sekretaris Umum, Bendahara Umum, Departeme
3. Kooedinator Departemen membawahi staf departemen masing-masing
4. Departeme yang ada di FoKEI harus saling berkoordinasi


BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT 

Pasal 12 
1. Musyawarah yang terdapat di FoKEi yaitu
    a. Musyawarah umum anggota (MUA), yaitu musyawarah tertinggi dalam organisasi dengan peserta yang
         terdiri atas BPHT, BPHD, pengurus departemen dan Seluruh anggiota
    b. Musyawarah khusu, yaitu musyawarah yang membahas hal-hal penting dan mendadak yang dihadiri
        oleh BPHT, BPHD, dan pengurus Departemen FoKEI
    c. Musyawarah Luar Biasa, yaitu musywarah yang dapat dilakukan apabila adanya indikasi pembubaran
        FoKEI
2. Musyawarh Umum anggota adalah forum untuk memberikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan,
    penetapan AD/ART, struktur Organisasi, rekomendasi, dan memilih Ketua Umum FoKEI yang diadakn
    setiap akhir periode kepengurusan
3. Hak-hak yang berkaitan dengan penyelenggaraan Musyawarah umum Anggota diatur dalam peraturan-
    peraturan tersendiri.

Pasal 13
Rapat-rapat 

Rapat yang terdapat di FoKEI terdiri atas :
1. Rapat kerja, yaitu rapat untuk merumuskan program kerja yang dihadiri oleh pengurus lengkap dan
    diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam kepengurusan
2. Rapat Evaluasi, yaitu rapat yang diadakan guna mengavaluasi pelaksanaan program kerja secara periodik
    yang dihadiri oleh pengurus lengkap yang diadakan minimal 3 bulan sekali
3. Rapat Koordinasi, yaitu rapat yang diadakan guna menentukan kebijakan-kebijakan strategis organisasi
    yang dihadiri oleh pengurus harian.

BAB V
Aturan Tambahan 

Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam peraturan tersendiri berdasarkan kebijaksanaan pengurus yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan pasal-pasal sebelumnya dalam Anggaran Rumah Tangga FoKEI



Ditetapkan di, 
Mataram
Tanggal : 5 Rabi;ul Akhir 
              20 Maret 2010

Pimpinan Sidang                                  Pimpinan Sidang                                      Pimpinan Sidang                                                              
      Tetap 1                                                Tetap 2                                                   Tetap 3                         




M. Masruro                                        Fahrurrozi                                                Ahsani Takwim