ANGGARAN DASAR
Forum Kajian Ekonomi Islam (FoKEI)
MUKADIMAH
Rentang waktu perjalanan perekonomian umat manusia hingga memasuki abad ke-21 telah menghasilkan sebuah fenomena perekonomian global. fenomena ini dimotori oleh kalangan sosialis dan kapitalis. Namun kalangan sosialis dan kapitalis belum bisa menjawab semua permasalahan-permasalahan ekonomi diberbagai belahan dunia.
Demi menata kembali pondasi ekonomi yang berkeadilan dan dalam rangka mewujudkan sebuah tatanan kehidupan yang sejahtera dunia dan akhirat, mahasiswa merasa terpanggil untuk melakukan upaya dalam mengatasi permasalahan yang ada.
Forum kajian Ekonomi Islam (FoKEI) sebuah tempat atau organisasi dan sarana dalam mengkaji lebih dalam ekonomi islam, dan dalam rangka berkontribusi dalam perkembangan ekonomi islam di masyarakat. kontribusu yang ingin dihasilkan yakni dalam bentuk hasil diskusi-diskusi dan kajian terhadap berbagai permasalahan ekonomi yang sedang berkembang saat itu, agar dapat disosialisasikan pengaplikasiannya di masyarakat, dan dapat memberdayakan segenap kemampuan para calon ekonomi muda dan juga dalam rangka mempersiapkan sumber daya insani agar dapat diberdayakan kemampuan di masyarakat kelak.
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDKAN DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama
organisasi ini bernama Forum Kajian Ekonomi Islam yang disingkat FoKEI
Pasal. 2
Waktu
Fokei didirikan pada tanggal 14 Mei 2000 di Fakultas ekonomi UNRAM
Pasal 3
Tempat Kedudukan
FoKEI berkedudkan di kampus FE UNRAM
Pasal 4
Lambang
- Kubah berarti Forum Kajian Ekonomi Islam sebagai organisasi yang berpegang teguh kepada syariat islam
- Buku dan pena diartikan bahwa Forum Kajian Ekonomi Islam bergerak dalam mengkaji secara ilmiah ilm ekonomi islam
- Pita berabrti Forum Kajian Ekonomi Islam ikatan ukhuwah islamiah yang erat diantara anggota FoKEI.
BAB II
ASAS, LANDASAN, DAN KARAKTERISTIK
Pasal 5
Asas
FoKEI berasaskan Islam
Pasal 6
Landasan
FoKEI berlandaskan Al-Qur'an dan Al-Hadits
Pasal 7
Karakteristik
Fokei berkarakteristik dakwah, ilmiah dan ukhuwah
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 8
Visi
Mensyiarkan Ekonomi Islam dikalangan Kampus maupun Masyakat Umum
Pasal 9
Misi
1. meningkatkan kualitas dan profesionalisme pengurus dan anggota melalui program yang terencana
2. Melakukan kajian ekonomi islam secara rutin
3. Berperan aktif dalam mensiosialisasikan ekonomi islam
4. Menjalin kerjasama dan hubungan baik dengan masyarakat dan praktisi
BAB IV
TUJUAN
Pasal 10
Tujuan
FoKEI bertujuan :
1. Sebagai Pusat Kajian dan Pengembangan Ekonomi Islam dilingkungan Kampus Fakultas Ekonomi UNRAM
2. Menciptakan generasi muda pelopor bagkitnya Ekonomi Islam yang memiliki akhlak Islami
3. Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan individu-individu yang ada di dalamnya melalui berbagai bentuk pelatihan.
BAB V
BENTUK DAN STATUS
Pasal 11
Bentuk
FoKEI merupakan organisasi intra kampus yang terbentuk Unit Kegiatan Fakultas (UKF)
Pasal 12
Status
1. FoKEI merupakan organisasi kemahasiswaan intra kampus Fakultas Ekonomi UNRAM yang memiliki jalur koordinasi dengan BEM FE UNRAM
2. FoKEI bertanggung jawab pada anggota dan pengurus
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 13
1. Anggota FoKEI adalah mahasiswa aktif FE UNRAM yang memenuhi persyaratan keanggotaan
2. Persyaratan Keanggotaan diatur dalam Anggaran Runah Tangga FoKEI
BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI DAN MASA JABATAN
Pasal 14
Perangkat organisasi
Perangkat Organisasi terdiri dari :
1. Badan Pengursu Harian Terbatas
2. Badan pengurus harian Departemen
3. Devisi-devisi
Pasal 15
Perangkat pendukung organisasi FoKEI adalah Dewan Pengawas Organisasi (DPO)
Pasal 16
Masa Jabatan
Batas maksimal pengurus FoKEI adalah satu tahun periode berdasarkan AD/ART UKF FoKEI
BAB VIII
HUBUNGAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 17
Hubungan Perangkat Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FoKEI
BAB IX
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 18
Atribut terdiri dari :
1. Lambang atau Logo
2. Stempel
3. Kop Surat
4. Bendera
5. Mars FoKEI
BAB X
KEUAN GAN
Pasal 19
Keuangan FoKEI bersumber dari :
1. Dana Matriks untuk program kerja Unit kegiatan Fakultas Ekonomi UNRAM per periode
2. Infaq dan Sadaqah anggota
3. Sumber lain yang halal dan tidak mengikat
BAB XI
KETENTUAN PENUTUPAN
Pasal 20
1. Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Umum (Musyum)
2. Anggaran dasar berlaku sejak tanggal ditetapkan
3. Anggaran dasar ini dapat ditinjau ulang apabila memenuhi permintaan perubahan oleh sekurang-kurangnya
setengah ditambah satu dari keseluruhan pengurus FoKEI dengan persetujuan Dewan Pengawas
organisasi (DPO)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Forum Kajian Ekonomi Islam (FoKEI)
FAKULTAS EKONOMI UNRAM PERIODE 2009-2010
DAN
DI IKUTI DENGAN PERIODE 2011-2012
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota FoKEI terdiri atas mahasiswa aktif FE UNRAM yang memenuhi persyaratan keanggotaan
Pasal 2
Masa Keanggotaan
1. Masa keanggotaan FoKEI adalah selama yang bersangkutan masih terdaftar sebagi mahasiswa aktif FE
UNRAM
2. Anggota aktif FoKEI yang tidak mengkuti kegiatan FoKEI maksimal 3 kali selama 1 periode kepengurusan, maka status kepengurusan dapat ditinjau kembali
3. Masa kenaggotaan FoKEI berakhir apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai anggota FoKEi dan atau Mahasiswa FE UNRAM
Pasal 4
Hak Aggota
1. Hak mengikuti kegiatan dan kepanitiaan yang diadakan FoKEI
2. Hak mendapat perlakuan khusus
3. Hak mendapat kesempatan menjadi delegasi FoKEI
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1. Menjaga dan menjujung tinggi nama baik FoKEI
2. Mendukung tercapainya Visi, Misi dan Tujuan FoKEI
3. Mengikuti jenjang pengkaderan FoKEI
4. Mengikuti setiap Kegiatan FoKEI
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Dewan Pelindung, Dewan Pembina, Dewan Penasehat
1. Dewan pelindung adalah Ketua FoKEI UNRAM
2. Dewan pembna adalah Dosen-dosen Fakultas Ekonomik UNRAM yang terkait
3. Dewan penasehat adalah alumni FoKEI
Pasal 7
Ketua Umum
1. Ketua Umum adalah anggota yang terpilih dan ditetapkan melalui Musyawarah Umum (Musyum)
2. Ketua Umum adalah satu tahun kepengurusan
3. Masa jabatan Ketua Umum FoKEI adalah satu tahun kepengurusan
4. Ketua Umum mengagkat pengurus harian untuk membantu kerja organisasi
Pasal 8
Pengurus
Pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat dan dipilih oleh Tim Formatur yang dibentuk dalam Musyawarah Umum.
Pasal 9
Badan pengurus Harian
1. Badan Pengurus harian terbatas (BPHT) yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan bendahara
Umum
2. Badan Pengurus harian departemen (BPHD) yang terdiri dari Koordinator, Sekretaris dan Bendahara dan
angota-angota
3. Masa tugas BPHT dan BPHD adalah satu tahun periode kepengurusan dan tidak dapat dipilih
4. BPHT bertanggung jawab kepada Musyawarah Umum Anggota (MUA) dan menyampaikan pertanggung
jawaban tugasnya.
Pasal 10
Departemen
1. Pengurus Departemen merupakan individu yang dipilih oleh Tim Formatur yang dibentuk melalui
MUSYUM
2. Masa tugas pengurus Departemen adalah satu tahun periode kepengurusan dan dapat dipilih kembali
3. Pengurus Departemen bertanggung jawab kepada DPO dan menyampaikan perkembangan tugasnya
dalam MUSYUM
BAB III
HUBUNGAN STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 11
1. Ketua Umum berkonsultasi dengan Dewan pengawas Organisasi DPO
2. Ketua Umum membawahi sekretaris Umum, Bendahara Umum, Departeme
3. Kooedinator Departemen membawahi staf departemen masing-masing
4. Departeme yang ada di FoKEI harus saling berkoordinasi
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 12
1. Musyawarah yang terdapat di FoKEi yaitu
a. Musyawarah umum anggota (MUA), yaitu musyawarah tertinggi dalam organisasi dengan peserta yang
terdiri atas BPHT, BPHD, pengurus departemen dan Seluruh anggiota
b. Musyawarah khusu, yaitu musyawarah yang membahas hal-hal penting dan mendadak yang dihadiri
oleh BPHT, BPHD, dan pengurus Departemen FoKEI
c. Musyawarah Luar Biasa, yaitu musywarah yang dapat dilakukan apabila adanya indikasi pembubaran
FoKEI
2. Musyawarh Umum anggota adalah forum untuk memberikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan,
penetapan AD/ART, struktur Organisasi, rekomendasi, dan memilih Ketua Umum FoKEI yang diadakn
setiap akhir periode kepengurusan
3. Hak-hak yang berkaitan dengan penyelenggaraan Musyawarah umum Anggota diatur dalam peraturan-
peraturan tersendiri.
Pasal 13
Rapat-rapat
Rapat yang terdapat di FoKEI terdiri atas :
1. Rapat kerja, yaitu rapat untuk merumuskan program kerja yang dihadiri oleh pengurus lengkap dan
diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam kepengurusan
2. Rapat Evaluasi, yaitu rapat yang diadakan guna mengavaluasi pelaksanaan program kerja secara periodik
yang dihadiri oleh pengurus lengkap yang diadakan minimal 3 bulan sekali
3. Rapat Koordinasi, yaitu rapat yang diadakan guna menentukan kebijakan-kebijakan strategis organisasi
yang dihadiri oleh pengurus harian.
BAB V
Aturan Tambahan
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam peraturan tersendiri berdasarkan kebijaksanaan pengurus yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan pasal-pasal sebelumnya dalam Anggaran Rumah Tangga FoKEI
Ditetapkan di,
Mataram
Tanggal : 5 Rabi;ul Akhir
20 Maret 2010
Pimpinan Sidang Pimpinan Sidang Pimpinan Sidang
Tetap 1 Tetap 2 Tetap 3
M. Masruro Fahrurrozi Ahsani Takwim