Selasa, 15 Januari 2013

TERORIS TEWAS DIDOR DI BIMA & DOMPU, JENAJAH DIBAWAH KE MATARAM


Sabtu, 05/01/2013 14:05 WIB

5 Teroris Tewas Didor di Bima & Dompu, Jenazah Dibawa ke Mataram

Kusmayadi - detikNews
Mataram - Lima terduga teroris jaringan Poso tewas dalam penggerebekan di dua tempat terpisah di Bima dan Dompu, NTB. Dua jenazah terduga teroris itu tiba lebih dahulu di Mataram untuk divisum.

Dua jenazah tiba di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB, Jl Langko, Sabtu (5/1/2013) sekitar pukul 09.00 Wita. Jenazah dua terduga teroris itu tewas ditembak tim Densus Antiteror Polri saat penggerebekan di lokasi persembunyiannya di Sila Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, pada Jumat (4/1) sekitar pukul 19.00 Wita.

Jenazah dibawa menggunakan mobil Totoya Inova, dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap dengan pakaian antiteror. Mobil nomor polisi EA 2110 Y itu juga dikawal dua unit mobil jenis Daihatsu Xenia dan Suzuki APV, yang ditumpangi aparat bersenjata.

Usai visum, beberapa saat kemudian, kedua jenazah itu dibawa ke Markas Polda NTB, menggunakan kendaraan yang sama. Sayang media tak diperkenankan mendekat. Areal Markas Polda NTB juga dinyatakan tertutup. Jalan masuk ke Polda NTB ditutup dan dijaga sejumlah anggota kepolisian bersenjata lengkap.

Sekitar dua jam kemudian, terlihat helikopter khusus Polda NTB mengudara, yang diduga mengangkut kedua jenazah itu ke Bandara Internasional Lombok (BIL) 45 km arah timur Mataram, untuk dibawa ke Jakarta.

Belum ada informasi resmi dari Polda NTB. Kabid Humas Polda NTB AKBP Sukarman Husein menyarankan untuk menghubungi Kapolda NTB Brigjen Pol Muhammad Iriawan. Namun Iriawan tak menjawab pesan singkat konfirmasi.

Informasi yang dihimpun detikcom, penggerebekan di Bima, diwarnai kontak senjata. Namun salah seorang berhasil kabur, dan kini dalam pengejaran polisi.

Kontak senjata juga terjadi di pegunungan Trei, Kabupaten Dompu, persisnya sebelah selatan Terminal Dompu, yang terletak di Kelurahan Kendai 2, Kecamatan Woja, tadi Subuh pukul 05.30 Wita. Tiga terduga teroris tewas dalam kontak senjata itu. Seorang lainnya juga berhasil kabur.

Tiga jenazah terduga teroris itu juga kini tengah dievakuasi ke Mataram dan berangkat sekitar pukul 07.15 Wita. Diperkirakan akan tiba di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB di Mataram, sore ini.

(ndr/ndr)

Sabtu, 05/01/2013 14:05 WIB

5 Teroris Tewas Didor di Bima & Dompu, Jenazah Dibawa ke Mataram

Kusmayadi - detikNews
Mataram - Lima terduga teroris jaringan Poso tewas dalam penggerebekan di dua tempat terpisah di Bima dan Dompu, NTB. Dua jenazah terduga teroris itu tiba lebih dahulu di Mataram untuk divisum.

Dua jenazah tiba di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB, Jl Langko, Sabtu (5/1/2013) sekitar pukul 09.00 Wita. Jenazah dua terduga teroris itu tewas ditembak tim Densus Antiteror Polri saat penggerebekan di lokasi persembunyiannya di Sila Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, pada Jumat (4/1) sekitar pukul 19.00 Wita.

Jenazah dibawa menggunakan mobil Totoya Inova, dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap dengan pakaian antiteror. Mobil nomor polisi EA 2110 Y itu juga dikawal dua unit mobil jenis Daihatsu Xenia dan Suzuki APV, yang ditumpangi aparat bersenjata.

Usai visum, beberapa saat kemudian, kedua jenazah itu dibawa ke Markas Polda NTB, menggunakan kendaraan yang sama. Sayang media tak diperkenankan mendekat. Areal Markas Polda NTB juga dinyatakan tertutup. Jalan masuk ke Polda NTB ditutup dan dijaga sejumlah anggota kepolisian bersenjata lengkap.

Sekitar dua jam kemudian, terlihat helikopter khusus Polda NTB mengudara, yang diduga mengangkut kedua jenazah itu ke Bandara Internasional Lombok (BIL) 45 km arah timur Mataram, untuk dibawa ke Jakarta.

Belum ada informasi resmi dari Polda NTB. Kabid Humas Polda NTB AKBP Sukarman Husein menyarankan untuk menghubungi Kapolda NTB Brigjen Pol Muhammad Iriawan. Namun Iriawan tak menjawab pesan singkat konfirmasi.

Informasi yang dihimpun detikcom, penggerebekan di Bima, diwarnai kontak senjata. Namun salah seorang berhasil kabur, dan kini dalam pengejaran polisi.

Kontak senjata juga terjadi di pegunungan Trei, Kabupaten Dompu, persisnya sebelah selatan Terminal Dompu, yang terletak di Kelurahan Kendai 2, Kecamatan Woja, tadi Subuh pukul 05.30 Wita. Tiga terduga teroris tewas dalam kontak senjata itu. Seorang lainnya juga berhasil kabur.

Tiga jenazah terduga teroris itu juga kini tengah dievakuasi ke Mataram dan berangkat sekitar pukul 07.15 Wita. Diperkirakan akan tiba di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB di Mataram, sore ini.

(ndr/ndr)


PROGRAM BEASISWA S2 LUAR NEGERI KEMENTERIAN KOMINFO TAHUN 2013

PROGRAM BEASISWA S2 LUAR NEGERI KEMENTERIAN KOMINFO TAHUN 2013

Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Tahun 2013 kembali membuka kesempatan dan menyediakan beasiswa pendidikan S2 di luar negeri bagi PNS di lembaga kementerian dan non-kementerian termasuk PNS TNI/ POLRI, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta karyawan/karyawati swasta.
Persyaratan :
  1. Lulusan sarjana (S1)
  2. Memiliki IPK minimal 2.90 (dari skala 4)
  3. Memiliki nilai Institutional TOEFL (ITP)  minimal 570 atau IELTS minimal 6.5
  4. Memiliki nilai Tes Potensi Akademik (TPA) minimal 550
  5. Mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang
  6. Melengkapi seluruh berkas persyaratan yang tertera di daftar lampiran dokumen
  7. Berusia maksimal 35 tahun
  8. Belum memiliki gelar dan tidak sedang menerima beasiswa lain dan/atau sedang mengikuti program pendidikan S2
  9. Diutamakan :
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun (bagi PNS agar melampirkan SK PNS)
  • Memiliki Letter of Acceptance (LoA) dari Universitas tujuan belajar
Pendaftaran dan penyerahan berkas lamaran beasiswa paling lambat tanggal : 5 Februari 2013
Kirim ke: Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta 10110, Gedung Depan Lantai 4, up. Tim Pengembangan SDM, Badan Litbang SDM
Klik disini untuk Petunjuk Pendaftaran Beasiswa.
Klik disini untuk Pilihan Universitas dan Jurusan.
Klik disini untuk mendaftar secara on-line.
connect to us via Twitter

Print Friendly
Filed UnderBeasiswa • Beasiswa Luar Negeri • Berita

Rabu, 09 Januari 2013

Sayembara Berhadiah Termasuk Bagian Fiqh Ji'alah

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut ini pembahasan tentang ji'alah, semoga Allah menjadikannya ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.

Pengertian Ji'alah

Ji'alah dinamakan juga ju’l dan ja’iilah, yaitu sesuatu yang diberikan kepada orang lain karena perbuatan yang dilakukannya[1]. Misalnya seseorang mengatakan, “Barang siapa yang melakukan ini, maka ia akan mendapatkan harta sekian." Yakni ia akan memberikan upah yang ditentukan bagi orang yang mau mengerjakan pekerjaan yang ditentukan, seperti membangun dinding, dsb.

Dalil Disyariatkannya Ji'alah

Dalil asal tentang disyariatkannya ju'aalah adalah firman Allah Ta’ala:

Penyeru-penyeru itu berkata, "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya". (QS. Yusuf: 72)

Yakni barang siapa yang mampu menunjukkan pencuri piala milik taja, maka ia akan memperoleh bahan makanan seberat beban unta. Ini adalah ju’l, dan menunjukkan bolehnya ji'alah.

Sedangkan dalil dari sunah adalah hadis Abu Sa'id berikut, ia berkata:

انْطَلَقَ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفْرَةٍ سَافَرُوهَا، حَتَّى نَزَلُوا عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ العَرَبِ، فَاسْتَضَافُوهُمْ فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوهُمْ، فَلُدِغَ سَيِّدُ ذَلِكَ الحَيِّ، فَسَعَوْا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لاَ يَنْفَعُهُ شَيْءٌ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَوْ أَتَيْتُمْ هَؤُلاَءِ الرَّهْطَ الَّذِينَ نَزَلُوا، لَعَلَّهُ أَنْ يَكُونَ عِنْدَ بَعْضِهِمْ شَيْءٌ، فَأَتَوْهُمْ، فَقَالُوا: يَا أَيُّهَا الرَّهْطُ إِنَّ سَيِّدَنَا لُدِغَ، وَسَعَيْنَا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لاَ يَنْفَعُهُ، فَهَلْ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مِنْ شَيْءٍ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: نَعَمْ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرْقِي، وَلَكِنْ وَاللَّهِ لَقَدِ اسْتَضَفْنَاكُمْ فَلَمْ تُضَيِّفُونَا، فَمَا أَنَا بِرَاقٍ لَكُمْ حَتَّى تَجْعَلُوا لَنَا جُعْلًا، فَصَالَحُوهُمْ عَلَى قَطِيعٍ مِنَ الغَنَمِ، فَانْطَلَقَ يَتْفِلُ عَلَيْهِ، وَيَقْرَأُ: الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ فَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ، فَانْطَلَقَ يَمْشِي وَمَا بِهِ قَلَبَةٌ، قَالَ: فَأَوْفَوْهُمْ جُعْلَهُمُ الَّذِي صَالَحُوهُمْ عَلَيْهِ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: اقْسِمُوا، فَقَالَ الَّذِي رَقَى: لاَ تَفْعَلُوا حَتَّى نَأْتِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَذْكُرَ لَهُ الَّذِي كَانَ، فَنَنْظُرَ مَا يَأْمُرُنَا، فَقَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرُوا لَهُ، فَقَالَ: «وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ» ، ثُمَّ قَالَ: «قَدْ أَصَبْتُمْ، اقْسِمُوا، وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ سَهْمًا» فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

"Sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi dalam suatu safar yang mereka lakukan. Mereka singgah di sebuah perkampungan Arab, lalu mereka meminta jamuan kepada mereka (penduduk tersebut), tetapi penduduk tersebut menolaknya, lalu kepala kampung tersebut terkena sengatan, kemudian penduduknya telah bersusah payah mencari sesuatu untuk mengobatinya tetapi belum juga sembuh. Kemudian sebagian mereka berkata, "Bagaimana kalau kalian mendatangi orang-orang yang singgah  itu (para sahabat). Mungkin saja mereka mempunyai sesuatu (untuk menyembuhkan)?" Maka mereka pun mendatangi para sahabat lalu berkata, "Wahai kafilah! Sesungguhnya pemimpin kami terkena sengatan dan kami telah berusaha mencari sesuatu untuk(mengobati)nya, tetapi tidak berhasil. Maka apakah salah seorang di antara kamu punya sesuatu (untuk mengobatinya)?" Lalu di antara sahabat ada yang berkata, "Ya. Demi Allah, saya bisa meruqyah. Tetapi, demi Allah, kami telah meminta jamuan kepada kamu namun kamu tidak memberikannya kepada kami. Oleh karena itu, aku tidak akan meruqyah untuk kalian sampai kalian mau memberikan imbalan kepada kami." Maka mereka pun sepakat untuk memberikan sekawanan kambing, lalu ia pun pergi (mendatangi kepala kampung tersebut), kemudian meniupnya dan membaca "Al Hamdulillahi Rabbil 'aalamiin," (surat Al Fatihah), maka tiba-tiba ia seperti baru lepas dari ikatan, ia pun dapat berjalan kembali tanpa merasakan sakit. Kemudian mereka memberikan imbalan yang mereka sepakati itu, kemudian sebagian sahabat berkata, "Bagikanlah." Tetapi sahabat yang meruqyah berkata, "Jangan kalian lakukan sampai kita mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu kita sampaikan kepadanya masalahnya, kemudian kita perhatikan apa yang Beliau perintahkan kepada kita." Kemudian mereka pun datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyebutkan masalah itu. Kemudian Beliau bersabda, "Dari mana kamu tahu, bahwa Al Fatihah bisa sebagai ruqyah?" Kemudian Beliau bersabda, "Kamu telah bersikap benar! Bagikanlah dan sertakanlah aku bersama kalian dalam bagian itu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Meskipun begitu, di antara ulama ada yang melarang ji'alah, seperti Ibnu Hazm. Ia  berkata dalam al-Muhalla, "Tidak boleh menetapkan ju'l (upah) terhadap seseorang." Oleh karena itu barang siapa yang berkata, "Jika kamu datang kepadaku dengan membawa budakku yang lari, maka kamu akan memperoleh satu dinar," atau seorang berkata, "Jika kamu melakukan perbuatan ini dan itu, maka kamu memperoleh satu dirham atau seperti itu," jika setelahnya ia datang, atau misalnya ia mengumumkan dengan suara keras dan bersaksi terhadap dirinya, "Barang siapa yang datang kepadaku dengan barang ini, maka ia memperoleh sekian," lalu barang itu ada yang membawakannya, maka ia tidak wajib membayarkan apa-apa, hanya saja dianjurkan baginya memenuhi janjinya. Demikian juga orang yang datang membawa budak yang lari, maka ia tidak perlu memberikan sesuatu kepadanya, baik pembawa budak yang lari mengetahui adanya ji'alah maupun tidak, kecuali jika ia menyewanya untuk mencarikan dalam waktu tertentu atau mendatangkannya dari tempat yang yang sudah dikenal, maka wajib untuknya memperoleh bayaran sewaan itu. Tetapi  sebagian ulama ada yang mewajibkan ju'l (pemberian upah ju'aalah) dan mereka mengharuskan upah itu dibayarkan oleh ja'il (pemberi ju'l/imbalan), mereka berdalih dengan firman Allah Ta’ala:

"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah aqad-aqad itu." (QS. Al Maa'idah: 1)

dan berdasarkan perkataan Yusuf:

Penyeru-penyeru itu berkata, "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya". (QS. Yusuf: 72)

Serta berdasarkan hadis orang yang meruqyah dengan pemberian sekawanan kambing."

Yang rajih, bahwa ji'alah itu memiliki dasar dan diperbolehkan.

Bahkan hal itu dibolehkan karena darurat, oleh karena itu dibolehkan dalam ji'alah sesuatu yang tidak dibolehkan pada selainnya, yakni ji'alah itu dibolehkan meskipun pekerjaannya majhul (tidak diketahui).

Di antara Hukum-hukum yang Terkait dengan Ji'alah

1. Tidak disyaratkan untuk akad ji'alah ini harus dihadiri oleh kedua belah pihak orang yang melakukan akad seperti pada akad yang lain, hal ini berdasarkan ayat "Wa liman jaa'a bihi himlu ba'iir" (artinya: Dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta,"), lihat surat Yusuf: 72.

2. Disyaratkan untuk orang yang siap memberikan bayaran harus sah tasharruf(tindakan)nnya, sedangkan orang yang bekerja harus mampu melakukannya.

3. Pekerjaan ji'alah itu harus mubah, sehingga tidak sah terhadap pekerjaan yang haram, seperti memainkan musik, membuatkan khamr (arak), dsb.

4. Pekerjaan ji'alah ini tidak ditentukan batasnya, sehingga jika seseorang berkata, "Barang siapa yang mengembalikan untaku dalam waktu sepekan, maka ia berhak mendapat lima dinar," maka ji'alah tidak sah.

5. Siapa saja yang telah menyelesaikan tugas ji'alahnya, maka ia berhak memperoleh ju'l (upah), karena akad menjadi tetap dengan sempurnanya pekerjaan. Jika yang melakukan ji'alah adalah beberapa orang, maka mereka membagi rata upahnya antara sesama mereka.

6. Siapa saja yang melakukan pekerjaan yang diji'alahkan sebelum mengetahui bahwa pekerjaan itu diji'alahkan, maka yang melakukannya tidak berhak mendapat apa-apa, karena hal ini termasuk melakukan perbuatan yang tidak diizinkan. Tetapi jika ia mengetahui adanya ji'alah di tengah-tengah melakukan pekerjaan itu, maka ia berhak mengambil upah seukuran pekerjaan yang dilakukannya setelah ia mengetahui adanya ji'alah itu.

7. Ji'alah adalah akad yang boleh. Masing-masing berhak membatalkannya. Jika pembatalan dilakukan oleh pekerja, maka ia tidak berhak mendapatkan ji'alah sedikit pun, karena ia telah menggugurkan haknya. Namun jika pembatalan dari jaa'il (yang menetapkan ji'alah) dan pembatalan itu dilakukan setelah pekerja memulai pekerjaannya, maka orang yang bekerja berhak mendapatkan upah seukuran pekerjaannya, karena kerjanya dengan imbalan yang belum diterimanya.

8. Para fuqaha menjelaskan bahwa jika ada yang bekerja untuk orang lain tanpa ju’l (upah) dan izin dari orang lain itu, maka ia tidak berhak menerima apa-apa, karena ini sama saja memberikan manfaat tanpa imbalan, sehingga ia tidak mendapatkannya. Di samping itu, seseorang tidak mesti membayar sesuatu yang tidak wajib baginya. Tetapi dikecualikan dua hal berikut:

  • Jika si pekerja sudah menyiapkan dirinya sebagai pekerja dengan upah. Misalnya pemandu jalan, pengangkut barang dsb. Dalam keadaan ini, jika ia mengerjakan suatu pekerjaan, maka yang demikian dengan izin yang mengharuskan diberi upah, dimana ‘uruf berjalan seperti itu. Berbeda jika ia belum menyiapkan dirinya untuk itu, maka ia tidak berhak apa-apa, meskipun diizinkan. Kecuali dengan adanya syarat.

  • Orang yang menyelamatkan barang orang lain dari kebinasaan. Misalnya menariknya dari laut, api atau menemukan barang di tempat bahaya yang akan hilang jika ditinggalkan, maka ia berhak mendapatkan upah mitsil (standar) meskipun pemiliknya tidak mengizinkan, karena ia telah khawatir akan binasanya barang atau rusak. Di samping itu, dengan diberikan upah mendorong mereka melakukan perbuatan ini; yaitu menyelamatkan barang dari kebinasaan.

  1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Siapa saja yang menyelamatkan harta orang lain dari kebinasaan dan mengembalikannya, maka ia berhak mendapatkan upah mitsl (standar), meskipun tanpa syarat menurut pendapat yang paling sahih di antara dua pendapat, dan inilah yang disebutkan Ahmad dan lainnya.”

  2. Ibnul Qayyim berkata, “Siapa saja yang mengerjakan suatu perbuatan terhadap harta orang lain tanpa izinnya, agar dengan perbuatan itu ia dapat menyampaikan harta kepada orang itu atau ia melakukannya untuk menjaga harta pemiliknya atau memeliharanya agar tidak hilang, maka yang benar ia mengembalikannya dengan mendapat upah terhadap perbuatannya. Imam Ahmad menyebutkan hal itu di beberapa tempat.”

Perbedaan Antara Ji'alah dengan Ijarah (menyewa atau mempekerjakan)

Ji'alah berbeda dengan ijarah dalam beberapa hal:

  1. Untuk keabsahan ji'alah tidak disyaratkan harus mengetahui tugasnya, berbeda dengan ijarah. Ijarah disyaratkan tugasnya harus diketahui.

  2. Ji'alah tidak disyaratkan harus mengetahui lamanya kerja. Berbeda dengan ijarah yang ditentukan lamanya kerja.

  3. Bahwa pekerja dalam ji'alah tidak mesti bekerja. Berbeda dengan ijarah, dimana dalam ijarah, pekerja telah siap untuk bekerja (harus bekerja).

  4. Ji'alah tidak disyaratkan ditentukan siapa pekerjanya, berbeda dengan ijarah yang disyaratkan demikian.

  5. Ji'alah adalah akad yang dibolehkan bagi masing-masingnya untuk membatalkan tanpa izin yang lain. Sedangkan ijarah adalah akad yang mesti. Tidak boleh yang satunya membatalkan kecuali dengan keridhaan yang lain.

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.

Oleh: Ustadz Marwan bin Musa

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Maraji’: Fiqh Muyassar Fii Dhau'il Kitab was Sunnah (beberapa ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhiy (Shalih Al Fauzan), Al Maktabatusy Syamilah dll.


[1] Istilah lainnya adalah akad terhadap suatu manfaat yang diperkirakan dapat diperoleh seperti orang yang siap memberikan upah kepada orang yang siap mengembalikan barangnya yang hilang atau hewannya yang lari atau membangun sebuah dinding atau menggali sumur sampai ke air di dasarnya atau membuat anaknya menjadi hafiz Alquran atau mengobati yang sakit hingga sembuh atau memenangkan perlombaan dsb.

Ada pula yang memberikan ta'rif (definisi), bahwa ji'alah adalah siap memberikan bayaran tertentu bagi yang melakukan suatu pekerjaan tanpa melihat siapa yang melakukannya. Misalnya ia mengatakan, "Siapa yang menemukan motorku yang hilang, maka ia akan mendapatkan 500 riyal.

Sumber :http://pengusahamuslim.com/sayembara-berhadiah-termasuk-1723

Industri Keuangan Syariah di NTB Maju Pesat


TEMPO.CO, Mataram - Industri keuangan syariah maju pesat. Selama lima tahun terakhir ini, keseluruhan asetnya mencapai Rp 144 triliun, dengan rata-rata pertumbuhan mencapai lebih dari 40 persen. Bandingkan dengan pertumbuhan perbankan nasional yang  mencapai 19 persen. Sedangkan pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan syariah secara nasional Rp 112,8 triliun. Jumlah tersebut untuk permodalan 40 persen dan modal kerja sisanya 60 persen.

Dari gambaran pertumbuhan tersebut, menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah, perbankan syariah memiliki peluang untuk tumbuh dengan cepat dan memiliki peran besar.

"Ini potensi luar biasa, termasuk di NTB," katanya, Sabtu, 14 Juli 2012.

Halim bersama Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Nur membuka NTB Sharia Expo 2012 di Mal Mataram.

Di NTB , posisi pada Mei 2012, total aset industri keuangan syariah mencapai Rp 1,65 triliun. Pertumbuhan ini lebih dari 100 persen dibanding tahun lalu. "NTB memiliki pertumbuhan tertinggi secara nasional," ujarnya.

Menurut Halim, pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan syariah di NTB mencapai 155 persen dibanding dana pihak ketiga. "Ini juga potensi untuk mengembangkan industri keuangan syariah di NTB," ucapnya.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia NTB Moh. Junaifin mengatakan perbankan syariah mengalami pertumbuhan pesat selama setahun terakhir. Kalau pada 2011 asetnya Rp 823,48 miliar, kini sudah mencapai Rp 1,65 triliun. Dia memprediksikan aset ini akan terus meningkat sesuai pertumbuhan ekonomi NTB.

Menurut Junaifin, ekonomi NTB saat ini tumbuh sangat baik. Ini juga memberi efek baik bagi pertumbuhan perbankan syariah di NTB sehingga bisa tumbuh 100 persen dalam setahun terakhir. ''Luar biasa ini,’’ ujarnya.

Selain asetnya meningkat, Junaifin menyebutkan, kinerja perbankan syariah di NTB dalam hal menghimpun dana pihak ketiga juga tumbuh pesat. Sampai Mei 2012, jumlah dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun mencapai Rp 704 miliar, naik hingga Rp 234 miliar dibanding periode yang sama tahun lalu.

Pembiayaan perbankan syariah bahkan  telah melampaui jumlah dana pihak ketiga yang dihimpun, yakni mencapai Rp 1,1 triliun pada Mei 2012. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, pembiayaan itu baru mencapai Rp 735 miliar. Ini artinya, perbankan syariah juga menyalurkan pembiayaan dari dana yang pemiliknya berada di luar wilayah NTB. "Ini menunjukkan kalau pelaku ekonomi kita mendapat kepercayaan," ujarnya.

Pada tahun-tahun mendatang, BI memprediksi perbankan syariah di NTB bakal tumbuh kian pesat. Ekonomi NTB tahun ini terus tumbuh bagus. Saat ini saja, hotel-hotel berbintang di Lombok, misalnya, selalu penuh. Pusat-pusat perekonomian baru bermunculan. Dalam sebulan terakhir, penerbangan menuju NTB juga penuh, seiring meningkatnya arus wisatawan.

Saat ini baru lima bank umum yang telah membuka cabang syariah di NTB, yakni PT BNI (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Dua bank umum lain masih berupa unit usaha syariah, yakni PT Bank NTB dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN). Selain bank umum itu, juga beroperasi tiga bank pembiayaan rakyat syariah.

Pada 14-15 Juli 2012, Bank Indonesia NTB bekerja sama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah NTB menggelar NTB Sharia Expo, yang melibatkan seluruh perbankan syariah di NTB. Expo ini diselenggarakan untuk lebih memberi edukasi dan pemahaman tentang perbankan syariah kepada masyarakat NTB.
 Sumber :http://www.tempo.co/read/news/2012/07/14/087417007/Industri-Keuangan-Syariah-di-NTB-Maju-Pesat

Senin, 07 Januari 2013

Gelandang Arsenal Hafal 19 Juz Al-Quran

dakwatuna.com – London. Gelandang Arsenal dan Timnas Prancis, Abou Diaby dikenal sebagai pemeluk Islam yang taat menjalankan ibadahnya sebagai seorang muslim. Yang mengagumkan, ia ternyata juga seorang hafiz alias penghafal Al-Quran.
Dalam akun twitter, salah satu pengajar Ebrahim Collage di London, Mufti Muhammad, @Mufti_Muhammad_ terungkap kalau mantan gelandang Auxerre itu hafal 19 juz Al-Quran. Bagi Diaby, kunjungan ke Ebrahim Collage adalah hal biasa. Sebab ia merasa nyaman berada dalam komunitasnya.
“In conversation with Arsenal Footballer Abu Diaby @ Ebrahim college dinner tonight, who’s memorised 19 ajza of Qur’an! (Dalam perbincangan dengan pemain Arsenal Abu Diaby di Ebrahim Collage pada momen makan malam, siapa yang hafal 19 juz Al-Quran,” sentil Mufti Muhammad kepada Diaby.
Diaby juga disebut-sebut sebagai salah satu donatur tempat sekolah Islam terkenal di Ibu Kota Inggris itu. Di Ebahim Collage juga mendidik dan membimbing mualaf yang ingin mengenal lebih jauh ajaran Islam.
Ia juga aktif di berbagai acara sosial, seperti malam amal untuk etnis Muslim Rohingnya. (Karta Raharja Ucu/Erik Purnama Putra/ROL).

Minggu, 06 Januari 2013

PERNIAGAAN ISLAM, SEBUAH PENGANTAR

Oleh : Ustadz Kholid Syamhudi Lc.

Dunia perniagaan adalah medan hidup yang sudah tersentuh oleh tangan-tangan manusia sejak jaman klasik, bahkan jaman purbakala. Perniagaan yang berawal dari kebiasaan manusia melakukan tukar menukar barang yang disebut barter, berkembang menjadi sebuah sistem jual beli yang kompleks dan multidimensional dengan aneka ragam nama. Ada yang menggunakan istilah multi level atau yang lainnya.

Bagaimana tidak. Karena semua pihak yang terlibat dalam dunia perniagaan, berasal dari latar belakang yang berbeda-beda, dengan karakter dan pola pemikiran yang bermacam-macam, dengan tingkat pendidikan dan pemahaman yang tidak sama. Baik itu pihak pembeli atau penyewa, penjual atau pemberi sewaan, saksi, sekertaris atau juru tulis, hingga calo atau broker, kesemuanya adalah majemuk dari berbagai kalangan dengan berbagai latar belakang sosial dan pendidikannya yang relatif bervariasi. Ditambah lagi perniagaan dan pengelolaan harta dimasa kiwari ini semakin berkembang sesuai dengan tuntutan jaman dan perkembangan teknologi. Lihat saja internet dijadikan media berbisnis dan berniaga yang memudahkan orang mendapatkan barang dalam waktu yang cepat dan murah.

Memang tidak dapat dipungkiri lagi, Sarana atau media dan fasilitator dalam melakukan transaksi kian hari kian canggih. Sementara komoditi yang diikat dalam satu transaksi juga semakin bercorak-ragam, mengikuti kebutuhan umat manusia yang semakin konsumtif dan semakin terikat tuntutan jaman yang juga kian berkembang.

Oleh sebab itu, memasuki dunia bisnis perniagaan ini dalam semua level kemasyarakatan, membutuhkah pengetahuan tentang norma-norma agama yang lebih komplit dan luas. Disamping bekal insting yang tinggi, bisnis feeling yang kuat dan keterampilan yang matang serta pengetahuan yang komplit terhadap berbagai epistimologi terkait, seperti ilmu managemen, akuntansi, perdagangan, bahkan perbankkan dan sejenisnya. Atau berbagai ilmu yang secara tidak langsung juga dibutuhkan dalam dunia perniagaan moderen, seperti komunikasi, informatika, operasi komputer, dan lain-lain. Itu dalam standar kebutuhan bisnisman secara umum.

Terlebih lagi seorang muslim, dibutuhkan syarat dan prasyaratan lebih untuk menjadi bisnisman dan pengelola modal yang berhasil dari yang lainnya. Karena seorang muslim selalu terikat dengan aturan dan syariat Islam dengan hukum-hukumnya yang komprehensif.

Oleh sebab itu, tidak selayaknya seorang muslim memasuki dunia bisnis dengan pengetahuan kosong terhadap ajaran syariat dalam perniagaan dan pengelolaan harta. Karena yang demikian itu merupakan sasaran empuk ambisi syetan pada diri manusia untuk menjerumuskan seorang muslim dalam kehinaan.

Seorang muslim hendaknya mempersiapkan diri dengan belajar tuntunan islam dalam hal ini. Banyak buku dan karya tulis para ulama dan pakar syariat yang telah ditulis mengenai seluruh jenis transaksi yang sudah ada sejak dahulu hingga yang kontemporer. Tinggal memberikan waktu dan perhatian untuk mempelajarinya.

Mari kita belajar islam! semoga Allah terus membimbing kita dijalanNya yang lurus.

Catatan : Artikel ini khusus ditulis oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. sebagai hadiah bagi situs pengusahamuslim.com
sumber : http://pengusahamuslim.com/perniagaan-islam-sebuah-pengantar